TridharmaPerguruan Tinggi secara penuh, minimum 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; 5. Tidak menjadi dosen tetap di perguruan tinggi lain atau tenaga tetap di satuan/instansi kerja lain; 6. Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 7. Bukan aparatur sipil negara non-dosen;Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51) 2 Memperhatikan : 5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, 6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional
J in Aturan Pedoman Permendikbud Salinan SK Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Persyaratan dan Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik silahkan unduh di bawah ini:Perubahan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; 9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan
PerizinanPendirian Perguruan Tinggi Swasta. Sebagai amanat yang diemban oleh Ditjen Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Kelembagaan merujuk pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, maka dilakukan
PermendikbudNo. 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Penerbitan buku 'Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi pada Pendirian Perguruan Tinggi Swasta' dimaksudkan untuk memandu para pihak yang akan mengusulkan pembukaan KeputusanMenteri Agama No. 394/2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama. 7. Keputusan Menteri Agama No. 387/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan penyelenggara perguruan tinggi agama Islam negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Agama dan tim Lembaga pengusul menyusun proposal pembukaan program studiPasal3 Permendikbud No 5 Tahun 2020 Ayat (1): Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Perlu penyesuaian dan perbaikan Instrumen Akreditasi APT 2:0 dan APS 3:0 (7 standar) Instrumen bersifat generik dan belum mampu mengukur kekhasan
bANzKF.