2. Perikatan Bersyarat. Perikatan ini adalah perikatan yang manakala digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Perikatan ini dibedakan menjadi: Perikatan Bersyarat Tangguh : Perikatan yang lahir jika peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Apabila peristiwa (syarat) tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi
Kemudian Prof. Subekti, S.H. memberikan pengertian perikatan (verbintenis) dan perjanjian (overeenkomst) sebagai suatu hal yang berbeda sebagaimana Prof. Subekti, S. H. berpendapat bahwa perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara 2 (dua) orang atau 2 (dua) pihak dengan berdasarkan pada ketentuan pihak yang 1 (satu) memiliki hak untuk menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan pihak yang
Contoh; kewajiban member nafkah kepada anak yatim piatu yang terlantar dan belum dewasa. 3.5 Macam-macam perikatan Adapun macam-macam perikatan adalah sebagai berikut : (1) Perikatan untuk memberikan sesuatu Pasal 1235 KUHPer, menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban diberi utang untuk A. Hukum Perikatan dan Perjanjian 1. Pengertian Perikatan dan Perjanjian Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang Pengaturan Cessie tidak diatur secara eksplisit namun para ahli menyimpulkan. terdapat dalam pasal 613 BW, yaitu: “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama. dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah. akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu. MACAM-MACAM PERIKATAN. A. Pendahuluan. Dalam hukum perikatan dikenal beberapa macam perikatan. Macam-macam perikatan ada yang didasarkan pada KUH Perdata, ada pula yang didasarkan pada doktrin Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata. Namun yang akan dibahas dalam bab ini yaitu macam-macam perikatan yang lazim ada dalam masyarakat.